Translate

MAKALAH : CONTOH KASUS KONFLIK PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI TEKNIK INDUSTRI

BAB I
PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang

         Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti watak kesusilaan atau adat. Para ahli mengatakan bahwa etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya, serta menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika sendiri digunakan untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik. Tujuan etika sendiri untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku. 
        Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Etika profesi diperlukan dalam bidang keteknikan yaitu untuk perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat dan lingkungannya. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari seorang tenaga ahli profesi. 

1.2. Rumusan Masalah

         Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat di rumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana studi kasus pelanggaran kode etik di bidang teknik industri?
2. Apa saja dasar hukum pelanggaran kode etik di bidang teknik industri?

1.3. Tujuan Makalah

         Adapun tujuan dari penulisan makalah konsep standar manajemen ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui studi kasus pelanggaran kode etik di bidang teknik industri.
2. Mengetahui dasar hukum pelanggaran kode etik di bidang teknik industri.


BAB II
PEMBAHASAN



2.1. Pengertian Kode Etik 

         Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.

2.2. Tujuan Kode Etik

        Pada dasarnya, tujuan mengadakan atau merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi. Secara umum, tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
     Dalam hal ini yang dijaga adalah “image” dari pihak luar atau masyarakat agar jangan sampai “orang luar” memandang rendah atau “remeh” profesi tersebut. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga mendapat nama atau disebut “kode kehormatan”.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
          Yang dimaksud kesejahteraan disini ialah berupa kesejahteraan berupa materill dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materill para anggota profesi, kode etik umumnya mengadakan larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
        Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian generasi tertentu, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugas profesinya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
        Untuk meningkatkan mutu profesi,  kode etik juga memuat norma-norma tentang anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu para anggotanya sesuai dengan bidang pengabdiannya.
      
           Dari penjelasaan diatas, jelas bahawa kini tujuan suatau profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatka mutu profesi  serta untuk meningkatkan organisasi profesi.

2.3. Sanksi Kode Etik

        Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1. Mendapat peringatan.
        Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.
2. Pemblokiran.
        Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya.
3. Hukum Pidana/Perdata.
       “Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).
            “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).
          “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39).
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.

2.4. Studi Kasus Pelanggaran Kode Etik

         PT Freeport Indonesia, adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
       
       Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI – Indonesian Forum for Environment) adalah forum organisasi lingkungan hidup non-pemerintah terbesar di Indonesia dengan perwakilan di 26 propinsi dan lebih dari 430 organisasi anggota. WALHI bekerja membangun transformasi sosial, kedaulatan rakyat, dan keberlanjutan kehidupan.

          Dampak lingkungan serta pemiskinan rakyat sekitar tambang. WALHI sempat berupaya membuat laporan untuk mendapatkan gambaran terkini mengenai dampak operasi dan  kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia. Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala besar di Indonesia. Ketidak jelasan informasi tersebut akhirnya berbuah kepada konflik, yang sering berujung pada kekerasan, pelanggaran HAM dan korbannya kebanyakan adalah masyarakat sekitar tambang. Negara gagal memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan penuh kepada PT Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan.
        
        Dampak lingkungan operasi pertambangan skala besar secara kasat mata pun sering membuat awam tercengang dan bertanya-tanya, apakah hukum berlaku bagi pencemar yang diklaim menyumbang pendapatan Negara? Matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan fakta kerusakan dan kematian lingkungan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi PT Freeport Indonesia juga mencerminkan kondisi pembiaran pelanggaran hukum atas nama kepentingan ekonomi dan desakan politis yang menggambarkan digdayanya kuasa korporasi.

1. Laporan WALHI tentang dampak pencemaran lingkungan hidup operasi 
        Freeport-Rio Tinto di Papua

      Laporan yang berjudul Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua adalah laporan yang menyajikan gambaran tentang keberadaan Freeport yang independen mengenai dampak lingkungan akibat tambang Freeport, sebuah usaha bersama Freeport McMoRan dan Rio Tinto, yang meski merupakan salah satu tambang terbesar di dunia, beroperasi di bawah selimut rahasia di daerah terpencil Papua.
          
          Laporan ini memaparkan kerusakan lingkungan berat dan pelanggaran hukum, berdasar sejumlah laporan pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak diterbitkan, termasuk Pengukuran Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment, ERA) yang dipesan Freeport-Rio Tinto dan disajikan pada pemerintah Indonesia meski tak dipublikasikan untuk umum. Dalam laporan, masalah-masalah berikut ini dibahas, dan ditutup dengan saran untuk aksi.

     Pelanggaran hukum:  Temuan kunci pada laporan ini adalah Freeport-Rio Tinto telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup tak kunjung menegakkan hukum karena Freeport-Rio Tinto memiliki pengaruh politik dan keuangan yang kuat pada pemerintah. Begitu kuatnya sampai-sampai proposal Freeport-Rio Tinto untuk mengelak dari standard baku mutu air sepertinya sedang dipertimbangkan.

2. Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa Freeport-Rio Tinto.

a.    Telah lalai dalam pengelolaan limbah batuan, bertanggung jawab atas longsor berulang pada limbah batuan Danau Wanagon yang berujung pada kecelakaan fatal dan keluarnya limbah beracun yang tak terkendali (2000)

b.    Hendaknya membangun bendungan penampungan tailing yang sesuai standar teknis legal untuk bendungan, bukan yang sesuai dengan sistem sekarang yang menggunakan tanggul (levee) yang tidak cukup kuat (2001).

c.   Mengandalkan izin yang cacat hukum dari pegawai pemerintah setempat untuk menggunakan sistem sungai dataran tinggi untuk memindahkan tailing. Perusahaan diminta untuk membangun pipa tailing ke dataran rendah (2001, 2006).

d.   Mencemari sistem sungai dan lingkungan muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air (2004, 2006).

e.   Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos pemantauan seperti yang telah diperintahkan (2006).

3. Kaitan kode etik engineer dalam kasus PT Freeport Indonesia

        Kaitan Kode Etik Engineer dalam Kasus PT FREEPORT INDONESIA berdasarkan kode etik PII (Persatuan Insinyur Indonesia), IEI (The Institution of Engineers Indonesia)  dan ASCE (American Society of Civil Engineers)
a. Catur Karsa Insinyur Indonesia
Prinsip-Prinsip Dasar:
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan  tanggungjawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

b. Sapta Dharma Insinyur Indonesia
Tujuh Tuntunan Sikap:

1. Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
2. Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggungjawab tugasnya.
5. Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

c. Kode Etik ASCE
         Prinsip-prinsip dasar Insinyur mendukung dan meningkatkan integritas, reputasi, & kehormatan profesi engineering:
  1. Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk peningkatan kesejahteraan manusia
  2. Jujur dan tidak berpihak serta melayani publik, perusahaan dan kliennya dengan penuh kesetiaan
  3. Berusaha meningkatkan kompetensi dan kebanggaan profesi enjiniring dan mendukung organisasi  profesional dan organisasi engineering disiplin ilmunya.
  4. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya dengan memberikan pelayanan terbaik dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
  5. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi engineering.
  6. Insinyur harus melanjutkan perkembangan profesionalnya disepanjang karirnya, dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan profesional para insinyur yang berada dibawah pengawasannya.
d. Konflik Internal Dalam Kode
      “Seorang pemberi kerja meminta dan memerintahkan seorang insinyur untuk mengimplementasikan sebuah desain yang dirasa tidak aman oleh insinyur itu”.
  1. Klausul dalam prinsip-prinsip dasar “Jujur dan tidak berpihak serta melayani publik, perusahaan dan kliennya dengan penuh kesetiaan”.
  2. Klausul dalam kode etik dasar” Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum dalam mengerjakan tugas professionalnya”.
e. Jenis Pelanggaran yang Dilakukan Oleh PT Freeport
       Jenis pelanggaran yang dilakukan PT Freeport adalah pelanggaran hukum dan HAM. Pencemaran lingkungan di sekitar lingkungan pertambangan seperti, matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan. Pelanggaran HAM seperti pemiskinan rakyat sekitar tambang.
f. Dampak dari Pelanggaran PT Freeport
     Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
        Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena dampak dan dijadikan acuan. Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak dan seng. Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
    Freeport sempat menyatakan bahwa “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
     Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi daerah konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang, luas  taman nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang mengandung asam dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs warisan Dunia ini juga terkena dampak pengendapan tailing. Sekitar 250 juta ton tailing dialirkan melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.
      Tailing tambang pada akhirnya akan meliputi 230 km2 daerah ADA, pada kedalaman hingga 17 meter.  Daerah tailing ini kekurangan karbon organik dan gizi kunci lainnya, dengan kapasitas menahan air yang sangat buruk. Kawasan ADA yang luas yang telah mengalami kematian tumbuhan akibat tailing takkan pernah bisa kembali ke komposisi species semula meski pembuangan tailing berhenti. Spesies asli yang 13 bisa tumbuh kembali di tumpukan tailing tidaklah berguna bagi masyarakat setempat, juga tidak bisa menggantikan keberagaman spesies asli yang dulunya hidup di wilayah rimba asli dan hutan hujan bersungai dalam ADA yang telah rusak.
      Freeport-Rio Tinto beroperasi tanpa tranparansi atau pemantauan peraturan yang layak. Tak ada informasi atau diskusi publik tentang pengelolaan saat ini dan masa depan di tambang. Juga tak ada pembahasan mengenai alternatif pengelolaan limbah dan rencana proses penutupan tambang. Terlepas dari keharusan legal untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait lingkungan, perusahaan belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya, termasuk ERA. Freeport-Rio Tinto juga tak pernah mengumumkan laporan audit eksternal independen sejak 1999. Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan ijin lingkungan.ERA yang dihasilkan meremehkan risiko lingkungan yang penting, gagal memberi pilihan untuk mengurangi dampak pembuangan limbah, serta independensi dari para pengkaji ERA pun patut dipertanyakan.

2.5. Dasar Hukum Pelanggaran Kode Etik

        Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua. Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri   Indonesia   dalam   operasionalisasi   sesuai   bidang   masing-masing,   dan   sadar sepenuhnya   akan  tanggung   jawab   sebagai   warga   negara maupun   sebagai   sarjana,   akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
         Dalam   melaksanakan   tugas   yang   dipercayakan   kepadanya   Sarjana   Teknik Industri   dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu   berupaya   mencapai   hasil   yang   terbaik   didalam keluhura budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
       Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
      Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
        Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
     Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap   sesama   rekannya   dan   terutama   kepada   rekan   mudanya; selalu   mengusahakan kemajuan   untuk   meningkatkan   kemampuan   dan kecakapan,   bagi   dirinya   pribadi,   bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.


BAB III
PENUTUP



3.1. Kesimpulan
        Berdasarkan uraian pembahasan di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Freeport-Rio Tinto telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan.
2. Kode etik profesi yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.

3.2. Saran
          Mengingat dalam penyusunan laporan ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, berikut saran yang penulis sampaikan:
1. Sebaiknya laporan ini disusun dari beberapa referensi untuk menjelaskan pelanggaran kode etik profesi di bidang teknik industri.  
2. Berusaha memilih dan memilah yang ada dalam referensi yang berkaitan dengan pembahasan laporan ini. 
3. Oleh karenanya kami sadar kekurangan isi atau pembahasan yang melebar bahkan keluar dari materi, maupun sistematika penulisan yang kurang sistematis, mengharapkan kritikan serta sumbangsi perbaikan atau koreksi. Dengan harapan kedepannya penulis lebih baik dan menjadi pengalaman  lebih benar dan sistematis dalam menulis laporan ini. 



DAFTAR PUSTAKA


Fahmi Irham, S.T, M.Si. Kode Etik Profesi, PT Al fabeta, Bandung: 2014
Winardi,J. Prof. Dr,  Etika Profesi, PT Kencana Media Group, Jakarta: 2010
Tempo.co. (2003). “Walhi Tuduh Freeport Lakukan Dua Pelanggaran”. [Online]. Tersedia : https://nasional.tempo.co. Di akses pada 1 Januari 2020 3:23 WIB.
Rachel Harvey. (2006). “Protests keep Papua mine closed”. [Online]. Tersedia: http://news.bbc.co.uk/2/hi/asia-pacific/4742916.stm. Di akses pada 1 Januari 2020 6:15 WIB.
PERSATUAN INSINYUR INDONESIA “The Institution of Engineers Indonesia”. [Online]. Tersedia: https://pii.or.id/kode-etik. Di akses pada 1 Januari 2020 2:22 WIB.


0 Response to "MAKALAH : CONTOH KASUS KONFLIK PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI TEKNIK INDUSTRI"